Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI pada Instansi Pembina. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan.
Koreksi Anda