Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Pegawai yang menduduki Jabatan pelaksana dan belum memenuhi syarat Jabatan tetap diberikan Kelas Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. b. Pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memenuhi syarat Jabatan sesuai dengan jabatannya paling lambat tanggal 17 Februari 2030. c. Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pegawai tidak memenuhi syarat Jabatan, Pegawai dimaksud diberhentikan dari jabatannya dan diangkat dalam Jabatan pelaksana yang sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pendidikan.
Koreksi Anda