Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan terhitung sejak dilantik dalam Jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan berdasarkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
