Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki Kelas Jabatan.
(2) Daftar Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
