Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi madya; b. Jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Jabatan administrator; dan d. Jabatan pengawas. (2) Jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang mempunyai tugas dan peran dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi. (3) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang mempunyai tugas dan peran dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. (4) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang mempunyai tugas dan peran dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
Koreksi Anda