Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.
Koreksi Anda