Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
Koreksi Anda
