Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri mengumumkan: a. sebaran lokasi prioritas; dan b. volume Hasil Sedimentasi di Laut, yang termuat dalam dokumen perencanaan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik yang dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak penetapan dokumen perencanaan. (3) Sebaran lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. peta lokasi prioritas dengan tingkat kedalaman data paling kecil skala 1:50.000 yang digambarkan sesuai kebutuhan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. nama geografis teluk, selat, dan/atau laut; dan c. daftar koordinat. (4) Volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah potensi volume material Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi prioritas. (5) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Menteri. (6) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat: a. tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. mitra kerja; c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis; d. kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; e. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; f. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; g. metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; h. pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis; j. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial; k. kelayakan finansial; l. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah; m. keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan n. dokumen permohonan persetujuan KKPRL. (7) Volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dengan ketentuan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; dan/atau b. pemenuhan kebutuhan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b paling sedikit 50.000.000 m3 (lima puluh juta meter kubik). (8) Metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g berupa kapal isap harus melampirkan: a. dokumen kapal; b. dokumen kepemilikan atau keagenan kapal; c. masa kontrak atau sewa kapal; d. spesifikasi kapal; e. crew list; dan f. sertifikat keselamatan kapal. (9) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria: a. bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Pelaku Usaha ke Masyarakat di lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; c. menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus; d. memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan e. tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan. (10) Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diutamakan yang telah memiliki: a. kerja sama dengan pihak yang akan melakukan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. dana tanggung jawab sosial perusahaan ke Masyarakat; dan c. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi ekosistem pesisir dan laut melalui mekanisme bank garansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda