Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri.
(2) Surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. negara tujuan ekspor pasir laut;
b. tujuan pemanfaatan pasir laut;
c. pihak yang memanfaatkan pasir laut;
d. volume pasir laut atau berat pasir laut;
e. sarana pengangkutan pasir laut; dan
f. waktu pelaksanaan ekspor pasir laut.
(3) Berdasarkan surat permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan rekomendasi yang paling sedikit memuat:
a. pos tarif/HS;
b. jenis/uraian barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor;
c. volume pasir laut/jumlah barang;
d. satuan barang;
e. lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor;
g. masa berlaku rekomendasi; dan
h. pernyataan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(4) Dalam hal pada saat permohonan pengajuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruh kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, Menteri menerbitkan rekomendasi yang paling sedikit memuat:
a. pos tarif/HS;
b. jenis/uraian barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor;
c. volume pasir laut/jumlah barang;
d. satuan barang;
e. lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor;
g. masa berlaku rekomendasi; dan
h. pernyataan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya melaksanakan kegiatan ekspor dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Surat permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
