Koreksi Pasal 23B
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A, Menteri melakukan penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut.
(2) Penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara proporsional dengan menggunakan rumus:
๐ ๐ร ๐
a = volume yang diajukan oleh setiap Pelaku Usaha (m3) b = total volume yang diajukan oleh seluruh Pelaku Usaha (m3) c = total volume kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri (m3) yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan contoh tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
