Koreksi Pasal 23A
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Menteri.
(2) Kebutuhan dalam negeri material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi apabila diperlukan.
Koreksi Anda
