Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan identifikasi kandungan jenis mineral berupa: a. mineral berharga; dan/atau b. mineral logam dan mineral bukan logam. (3) Kandungan jenis mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta batasan kandungan mineral ditetapkan oleh Menteri. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan dalam pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. 2. Ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda