Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan.
(2) Evaluasi KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
