Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 2 yaitu operator; b. kualifikasi 3 yaitu operator; c. kualifikasi 4 yaitu teknisi atau analis; d. kualifikasi 5 yaitu teknisi atau analis; dan e. kualifikasi 6 yaitu teknisi atau analis. (2) KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda