Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan diterapkan pada jenjang:
a. kualifikasi 2 yaitu operator;
b. kualifikasi 3 yaitu operator;
c. kualifikasi 4 yaitu teknisi atau analis;
d. kualifikasi 5 yaitu teknisi atau analis; dan
e. kualifikasi 6 yaitu teknisi atau analis.
(2) KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
