Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan. (3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI. (4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan dapat dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI.
Koreksi Anda