Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PHPI dihitung berdasarkan Beban Kerja.
(2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator jumlah:
a. lalu lintas media pembawa Karantina Ikan;
b. pelayanan Karantina Ikan;
c. pemeriksaan Karantina Ikan; dan/atau
d. pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan.
Koreksi Anda
