Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PHPI dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator jumlah: a. lalu lintas media pembawa Karantina Ikan; b. pelayanan Karantina Ikan; c. pemeriksaan Karantina Ikan; dan/atau d. pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan.
Koreksi Anda