Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional PHPI berdasarkan rata-rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan
b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PHPI.
Koreksi Anda
