Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional PHPI pada Instansi Pembina mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional PHPI mempunyai fungsi: a. penerapan sistem biosekuriti pada unit usaha perikanan yang memenuhi standar; b. penjaminan kesehatan ikan serta pengawasan dan/atau pengendalian pada media pembawa yang dilalulintaskan; c. pengharmonisasian kepatuhan Karantina Ikan; d. penindakan pelanggaran Karantina Ikan; e. penetapan jenis hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dan ikan jenis asing invasif; dan f. pengelolaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan. (3) Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; b. pengendalian HPIK, mutu, dan keamanan hayati ikan; c. penetapan jenis HPIK dan media pembawa; d. pelaksanaan tindakan karantina; e. pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati; f. pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan; g. tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan; dan h. evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.
Koreksi Anda