Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional PHPI terdiri atas: a. PHPI ahli pertama; b. PHPI ahli muda; c. PHPI ahli madya; dan d. PHPI ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di lingkungan kantor pusat dan unit pelaksana teknis Kementerian. (3) Jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di kantor pusat Kementerian.
Koreksi Anda