Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional PHPI terdiri atas:
a. PHPI ahli pertama;
b. PHPI ahli muda;
c. PHPI ahli madya; dan
d. PHPI ahli utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di lingkungan kantor pusat dan unit pelaksana teknis Kementerian.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di kantor pusat Kementerian.
Koreksi Anda
