Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi, pada Jabatan Fungsional PHPI. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di Unit Organisasi masing-masing.
Koreksi Anda