Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI pada Instansi Pembina.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan.
Koreksi Anda
