Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UPT BPPMHKP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda