Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Kepala UPT BPPMHKP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
