Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT BPPMHKP menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT PRL.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
