Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; b. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan c. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda