Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT BPPMHKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) UPT BPPMHKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda