Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
UPT BPPMHKP terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan; dan
b. unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
