Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT BPPMHKP adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
3. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
