Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan sebagai perwakilan tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok menyampaikan hasil penilaian Kelas Kemampuan Kelompok disertai dengan rekomendasi pengukuhan Kelompok kepada kepala desa/lurah setempat. (2) Kepala desa/lurah setempat menerbitkan piagam pengukuhan Kelompok sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi informasi pokok mengenai: a. nama Kelompok; b. nomor registrasi Kelompok; c. Kelas Kemampuan Kelompok; dan d. hasil perolehan nilai Kelas Kemampuan Kelompok. (3) Piagam pengukuhan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali harus berwarna putih dengan kelas pemula. (4) Format piagam pengukuhan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda