Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan selama melakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi berwenang menilai kesiapan pengukuhan Gabungan Kelompok.
(2) Dalam hal Penyuluh Perikanan menilai Gabungan Kelompok telah siap untuk dilakukan pengukuhan, Penyuluh Perikanan menyampaikan rekomendasi pengukuhan Gabungan Kelompok kepada pejabat yang berwenang.
(3) Rekomendasi pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pertama kali dilakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi.
Koreksi Anda
