Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melakukan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok berdasarkan pemenuhan: a. indikator umum; dan b. indikator khusus. (2) Indikator umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kemampuan merencanakan; b. kemampuan mengorganisasikan; c. kemampuan melaksanakan kegiatan; d. kemampuan berinovasi, beradaptasi, dan kemandirian; dan e. kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan. (3) Indikator khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan karakteristik Kelompok bidang usaha atau Kelompok bidang pendukung usaha. (4) Bobot penilaian Kelas Kemampuan Kelompok yaitu: a. 60% (enam puluh persen) pemenuhan indikator umum; dan b. 40% (empat puluh persen) pemenuhan indikator khusus. (5) Indikator umum dan indikator khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda