Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok yang telah memperoleh asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi dari Penyuluh Perikanan harus dilakukan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok. (2) Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pertama kali dilakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi.
Koreksi Anda