Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas:
a. data anggota Gabungan Kelompok;
b. tamu Gabungan Kelompok;
c. kas Gabungan Kelompok;
d. produksi dan/atau pola tebar Gabungan Kelompok;
e. notula rapat dan/atau pertemuan Gabungan Kelompok;
f. rencana kegiatan Gabungan Kelompok;
g. rencana usaha Gabungan Kelompok;
h. rencana usaha bersama;
i. agenda surat Gabungan Kelompok;
j. inventarisasi barang Gabungan Kelompok;
k. daftar hadir pertemuan Gabungan Kelompok;
l. tabungan dan/atau iuran Gabungan Kelompok; dan
m. pinjaman anggota Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda
