Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Gabungan Kelompok harus menyusun buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e yang berisi segala sesuatu yang terkait keadaan dan perkembangan Gabungan Kelompok. (2) Buku administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. alat kontrol; b. alat dokumentasi; c. bahan pengambilan keputusan; d. alat ukur kegiatan Gabungan Kelompok; e. alat ukur pengembangan kelas Kelompok; dan f. alat pemantauan dan evaluasi Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda