Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibedakan untuk:
a. kelompok yang bergerak di bidang usaha pada sektor kelautan dan perikanan; dan
b. kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha pada sektor kelautan dan perikanan.
(2) Buku administrasi untuk Kelompok yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. data anggota Kelompok;
b. tamu Kelompok;
c. kas Kelompok;
d. produksi dan/atau pola tebar Kelompok;
e. notula rapat dan/atau pertemuan Kelompok;
f. rencana kegiatan Kelompok;
g. rencana usaha Kelompok;
h. rencana usaha bersama;
i. agenda surat Kelompok;
j. inventarisasi barang Kelompok;
k. daftar hadir pertemuan Kelompok;
l. tabungan dan/atau iuran Kelompok; dan
m. pinjaman anggota Kelompok.
(3) Buku administrasi untuk Kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. data anggota Kelompok;
b. tamu Kelompok;
c. notula rapat dan/atau pertemuan Kelompok;
d. rencana kegiatan Kelompok;
e. agenda surat Kelompok;
f. inventarisasi barang Kelompok;
g. daftar hadir pertemuan Kelompok; dan
h. tabungan dan/atau iuran Kelompok.
(4) Pedoman penyusunan buku administrasi ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
