Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Gabungan Kelompok harus menyusun profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d yang berisi informasi mengenai Gabungan Kelompok. (2) Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. sejarah pendirian Gabungan Kelompok; b. data dasar Gabungan Kelompok; c. kodifikasi atau nomor registrasi Gabungan Kelompok; d. struktur organisasi; e. perkembangan usaha/kegiatan Gabungan Kelompok; f. dokumentasi; dan g. penutup. (3) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan profil Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pedoman penyusunan profil Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda