Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Gabungan Kelompok harus menyusun profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d yang berisi informasi mengenai Gabungan Kelompok.
(2) Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. sejarah pendirian Gabungan Kelompok;
b. data dasar Gabungan Kelompok;
c. kodifikasi atau nomor registrasi Gabungan Kelompok;
d. struktur organisasi;
e. perkembangan usaha/kegiatan Gabungan Kelompok;
f. dokumentasi; dan
g. penutup.
(3) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan profil Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pedoman penyusunan profil Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda
