Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kelompok harus menyusun profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d yang berisi informasi mengenai Kelompok. (2) Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. sejarah pendirian Kelompok; b. data dasar Kelompok; c. kodifikasi atau nomor registrasi Kelompok; d. struktur organisasi; e. perkembangan usaha/kegiatan Kelompok; f. dokumentasi; dan g. penutup. (3) Pedoman penyusunan profil ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda