Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kelompok harus menyusun rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang terdiri atas: a. rencana usaha Kelompok; dan b. rencana usaha bersama. (2) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana usaha Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi penggabungan rencana kegiatan usaha anggota Kelompok yang memuat: a. biodata Kelompok; b. rencana kerja; c. kebutuhan Kelompok; d. analisis usaha/kegiatan; dan e. potensi usaha/kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan. (4) Rencana usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi rencana kegiatan usaha yang dikelola secara bersama untuk satu jenis usaha yang memuat: a. informasi umum usaha bersama Kelompok; b. rekapitulasi usaha/kegiatan Kelompok; c. rekapitulasi satuan, volume, dan nilai usaha; dan d. jadwal waktu pemanfaatan.
Koreksi Anda