Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Anggota Gabungan Kelompok berhak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap anggota;
b. memilih atau dipilih menjadi pengurus;
c. meminta diadakan pertemuan khusus, jika dianggap perlu;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus;
e. mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama;
f. melakukan pengawasan terhadap jalannya Gabungan Kelompok dan usaha; dan
g. memperoleh hasil usaha Gabungan Kelompok sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok.
(2) Anggota Gabungan Kelompok berkewajiban:
a. menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok dan peraturan Gabungan Kelompok;
b. bekerja sama dengan anggota lain dalam Gabungan Kelompok;
c. melaksanakan tugas yang dipercayakan gabungan Kelompok;
d. menghadiri rapat anggota;
e. membayar iuran Gabungan Kelompok dan kewajiban keuangan lainnya; dan
f. aktif melaksanakan dan mengembangkan program/kegiatan Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda
