Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Gabungan Kelompok berhak: a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap anggota; b. memilih atau dipilih menjadi pengurus; c. meminta diadakan pertemuan khusus, jika dianggap perlu; d. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus; e. mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama; f. melakukan pengawasan terhadap jalannya Gabungan Kelompok dan usaha; dan g. memperoleh hasil usaha Gabungan Kelompok sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok. (2) Anggota Gabungan Kelompok berkewajiban: a. menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok dan peraturan Gabungan Kelompok; b. bekerja sama dengan anggota lain dalam Gabungan Kelompok; c. melaksanakan tugas yang dipercayakan gabungan Kelompok; d. menghadiri rapat anggota; e. membayar iuran Gabungan Kelompok dan kewajiban keuangan lainnya; dan f. aktif melaksanakan dan mengembangkan program/kegiatan Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda