Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Gabungan Kelompok berhak: a. mengajukan pendapat, usulan, atau pertanyaan kepada anggota; dan b. MEMUTUSKAN kebijaksanaan umum, keputusan, dan ketentuan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok. (2) Pengurus Gabungan Kelompok berkewajiban: a. menyusun dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok; b. menyusun profil Gabungan Kelompok; c. menyusun rencana usaha dan rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan Gabungan Kelompok; d. melaksanakan rencana kerja yang telah disahkan oleh rapat anggota; e. mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda