Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Gabungan Kelompok dijalankan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf
b. (2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi aturan dan norma Gabungan Kelompok yang meliputi:
a. nama, waktu, dan tempat kedudukan;
b. asas, tujuan, dan sasaran;
c. struktur organisasi dan susunan pengurus Gabungan Kelompok;
d. keanggotaan;
e. usaha dan kegiatan;
f. kekayaan dan pendapatan;
g. hak dan kewajiban pengurus dan anggota;
h. sanksi;
i. pembagian keuntungan dan kerugian;
j. rapat anggota;
k. perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
l. aturan tambahan; dan
m. penutup.
Koreksi Anda
