Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Kelompok berhak:
a. mengajukan pendapat, usulan, atau pertanyaan kepada anggota; dan
b. MEMUTUSKAN kebijaksanaan umum, keputusan, dan ketentuan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok.
(2) Pengurus Kelompok berkewajiban:
a. menyusun dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok;
b. menyusun profil Kelompok;
c. menyusun rencana usaha dan rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan Kelompok;
d. melaksanakan rencana kerja yang telah disahkan oleh rapat anggota;
e. mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus;
dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan Kelompok.
Koreksi Anda
