Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kelompok dijalankan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi aturan dan norma Kelompok yang meliputi:
a. nama, waktu, dan tempat kedudukan;
b. asas, tujuan, dan sasaran;
c. struktur organisasi dan susunan pengurus Kelompok;
d. keanggotaan;
e. usaha dan kegiatan;
f. kekayaan dan pendapatan;
g. hak dan kewajiban pengurus dan anggota;
h. sanksi;
i. pembagian keuntungan dan kerugian;
j. rapat anggota;
k. perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
l. aturan tambahan; dan
m. penutup.
Koreksi Anda
