Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan ketua bidang sesuai dengan kebutuhan Gabungan Kelompok. (3) Susunan pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda