Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai verifikasi, validasi, dan penetapan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Gabungan Kelompok yang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah secara partisipatif dari beberapa Kelompok.
Koreksi Anda