Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai verifikasi, validasi, dan penetapan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Gabungan Kelompok yang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah secara partisipatif dari beberapa Kelompok.
Koreksi Anda
