Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1) yaitu: a. kepala desa/lurah, untuk Gabungan Kelompok yang dibentuk dalam satu desa/kelurahan yang sama; b. camat, untuk Gabungan Kelompok yang dibentuk lintas desa/kelurahan dalam satu kecamatan yang sama; dan c. Kepala Dinas, untuk Gabungan Kelompok yang dibentuk lintas kecamatan dalam satu kabupaten/kota yang sama.
Koreksi Anda