Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dituangkan dalam berita acara pembentukan Gabungan Kelompok.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh perwakilan calon pengurus Gabungan Kelompok dan Penyuluh Perikanan sebagai mitra pendamping serta diketahui oleh pejabat yang berwenang.
(3) Format berita acara pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
