Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Kelompok yang telah memenuhi syarat dan mengumpulkan dokumen administrasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan validasi dalam rapat pembentukan Gabungan Kelompok.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memastikan kesepakatan seluruh anggota yang meliputi:
a. nama Gabungan Kelompok;
b. jumlah Kelompok; dan
c. kegiatan usaha.
Koreksi Anda
