Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyuluh Perikanan menilai telah terdapat potensi pembentukan Gabungan Kelompok, dilakukan pertemuan atau musyawarah untuk melakukan verifikasi pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Pertemuan atau musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan para pihak yang terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan sebagai mitra pendamping; b. pengurus Kelompok terkait; c. masyarakat setempat; d. kepala desa/lurah setempat; e. camat setempat; dan f. Kepala Dinas setempat. (3) Selain para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertemuan atau musyawarah dapat mengikutsertakan perwakilan instansi terkait. (4) Selain verifikasi pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing pengurus Kelompok harus mengumpulkan dokumen administrasi kepada Penyuluh Perikanan berupa: a. surat pengesahan masing-masing Kelompok; b. piagam pengukuhan masing-masing Kelompok; dan c. surat pernyataan kesepakatan secara tertulis mengenai pembentukan Gabungan Kelompok dari ketua pengurus Kelompok masing-masing.
Koreksi Anda