Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan menindaklanjuti upaya pembentukan Gabungan Kelompok melalui sosialisasi dan/atau pertemuan dengan calon anggota Gabungan Kelompok sesuai dengan hasil persiapan pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Sosialisasi dan/atau pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan: a. pengurus Kelompok terkait; b. masyarakat setempat; c. aparatur desa/kelurahan setempat; d. aparatur kecamatan setempat; dan e. aparatur Dinas setempat.
Koreksi Anda