Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan menindaklanjuti upaya pembentukan Gabungan Kelompok melalui sosialisasi dan/atau pertemuan dengan calon anggota Gabungan Kelompok sesuai dengan hasil persiapan pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Sosialisasi dan/atau pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikutsertakan:
a. pengurus Kelompok terkait;
b. masyarakat setempat;
c. aparatur desa/kelurahan setempat;
d. aparatur kecamatan setempat; dan
e. aparatur Dinas setempat.
Koreksi Anda
