Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan penyuluhan yang diarahkan untuk penumbuhan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Penyuluh Perikanan melakukan persiapan pembentukan Gabungan Kelompok dengan tahapan:
a. identifikasi Kelompok yang berpotensi ditingkatkan kemampuannya melalui pengumpulan data dan informasi; dan
b. koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, aparatur desa/kelurahan, aparatur kecamatan, dan/atau aparatur Dinas setempat.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. klasifikasi Kelas Kemampuan Kelompok;
b. tingkat pemahaman pengurus Kelompok mengenai Gabungan Kelompok;
c. kondisi usaha yang dilakukan Kelompok; dan
d. Kelompok yang belum tergabung ke dalam Gabungan Kelompok.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyampaikan penjelasan terkait:
a. ruang lingkup, tujuan, dan manfaat penumbuhan Gabungan Kelompok;
b. proses dan langkah-langkah penumbuhan Gabungan Kelompok; dan
c. penyusunan rencana kerja dan cara kerja Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda
