Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan berdasarkan: a. hasil identifikasi Penyuluh Perikanan terkait potensi pembentukan Gabungan Kelompok; atau b. hasil musyawarah secara partisipatif dari beberapa Kelompok. (2) Hasil identifikasi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dari kegiatan penyuluhan yang diarahkan untuk penumbuhan Gabungan Kelompok dengan kepentingan dan tujuan bersama. (3) Hasil musyawarah secara partisipatif dari beberapa Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai dengan kesepakatan beberapa pengurus pada lintas Kelompok yang ditindaklanjuti dengan permintaan pendampingan kepada Penyuluh Perikanan untuk pembentukan Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda