Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan berdasarkan:
a. hasil identifikasi Penyuluh Perikanan terkait potensi pembentukan Gabungan Kelompok; atau
b. hasil musyawarah secara partisipatif dari beberapa Kelompok.
(2) Hasil identifikasi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dari kegiatan penyuluhan yang diarahkan untuk penumbuhan Gabungan Kelompok dengan kepentingan dan tujuan bersama.
(3) Hasil musyawarah secara partisipatif dari beberapa Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai dengan kesepakatan beberapa pengurus pada lintas Kelompok yang ditindaklanjuti dengan permintaan pendampingan kepada Penyuluh Perikanan untuk pembentukan Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda
